Iya, kembali lagi dengan blog PANGGILAN ALAM kali ini kami akan membagikan Soal PAI Evaluasi uji pemahaman tentang al-quran dan hadist | PAI, oke langsung saja dibaca dibawah ini....
"Membaca menambah wawasanmu kawan"
1. Jelaakan istilah tentang pengertian al-qur'an dan
hadis.
2. Apa yang dimaksud dengan
hadis mutawatir,hadis ahad,
hadis masyhur?
3. Jelaskan syarat-syarat berijtihad
menurut yusuf al-Qaradawi.
4. Sebutkan dan jelaskan macam
-macam hukum taklifi.
5. Perlukah ijtihad dilakukan
saat ini? Jelaskan dengan
alasan yang tepat.
Jawaban
1. a).Pengertian Al-Qur'an
Al-Qur’an menurut bahasa berasal dari kata قراً - يقراً - قران bahasa arab yang berarti membaca
bacaan. al-Qur’an berarti bacaan yang sempurna.
bacaan. al-Qur’an berarti bacaan yang sempurna.
b). Pengertian Hadits
Hadis berasal dari kata حد ث yang berarti baru, peristiwa, muda, perkataan, cerita. Adapun menurut istilah Hadis adalah segala sikap, perkataan, perbuatan dan penetapan/persetujuan (taqrir) Rasulullah SAW. Sunnah Nabi direkam dalam hadits, yang dihafalkan, disebarkan dan ditradisikan oleh para sahabat, tabi’in, para ulama.
2. a). Hadis mutawatir
hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, yang menurut adat, pada umumnya dapat memberikan keyakinan yang mantap, terhadap apa yang telah mereka beritakan, dan mustahil sebelumnya mereka bersepakat untuk berdusta, mulai dari awal matarantai sanad sampai pada akhir sanad
b). Hadis Ahad
hadis had adalah bahasa arab yang berasal dari kata dasar ahad (ﺍﺤﺩ) , artinya satu (ﻭﺍﺤﺩ ,atau wahid ), Jadi khabar wahid adalah suatu habar yang diriwayatkan oleh orang satu.
c). Hadis masyhur
Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi dan belum mencapai batasan mutawatir.
3. Syarat-syarat nya sebagai berikut :
- menguasai bahasa arab.
- menguasai kitabulloh dan hadis.
- mengetahui macam-macam ijma' yang diyakini.
- menguasai usul fiqh.
- menguasai metode qiyas.
- faham dalam mengistimbath hukum.
- menguasai maksud-maksud syariat dan menguasai kaedah-kaedahnya yang menyeluruh.
- mempunyai kapasitas mengistimbathkan hukum.
- adil dan tsiqoh.
- hanya mencari kebenaran yang hakiki.
4. a). Al-Ijab (Wajib)
Al-ijab atau hukum wajib adalah tuntutan pasti atau perintah untuk dikerjakan. Pengertian wajib yang lain adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Jika seseorang meninggalkan tuntutan yang sudah pasti tersebut, dikenai sanksi atau hukuman.
b). An-Nadb (Sunah)
An-nadb atau sunah adalah tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tidak secara pasti atau harus. Sunah yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Jika seseorang meninggalkan tuntunan tersebut tidak mendapat dosa.
c). Al-Ibahah (Mubah)
Al-ibahah atau mubah adalah penetapan Allah yang mengandung kebolehan memilih antara melakukan atau meninggalkannya. Perbuatan yang boleh dipilih ini dikenal juga dengan mubah.
d). Karahah (Makruh)
Karahah adalah tuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tidak bersifat pasti atau harus sehingga jika melaksanakannya tidaklah berdosa.
e). Tahrim (Haram)
Tuntunan atau perintah untuk tidak mengerjakan yang bersifat pasti. Tuntunan yang dilarang tersebut dikenal dengan istilah haram.
5. Ya perlu karna Ijtihad sekarang ini bukan lah seperti zaman dulu yang dengan cara perang. Zaman sekarang, dilakukan dengan berdakwah/ menjadi dai,karena seiring dengan perkembangan zaman.
No comments:
Post a Comment