10/10/2021

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA






Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah- Nya sehingga  tim penyusun dapat menyelesaikan makalah ini yang dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dalam judul “PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA.”.

Selanjutnya tak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini yang tidak dapat kami sebutkan namanya satu persatu. Adapun kami juga menyadari bahwa makalah ini kiranya masih jauh dari kata sempurna.

 Untuk itu, kami disini sangatlah mengharapkan kritik dan saran kepada semua pihak agar kedepannya kami dapat memperbaiki dimana letak kesalahan yang telah kami perbuat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jambi, 6 Oktober 2021

 

 

Penulis

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1      Latar Belakang. 1

1.2      Rumusuan Masalah. 1

1.3      Tujuan Pembahasan. 2

BAB II PEMBAHASAN.. 3

2.1.     Konsep Pancasila Sebagai Ideologi Negara. 3

2.2.     Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara. 4

2.3.     Warga Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara  5

2.4.     Penyelenggara Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara  5

2.5.     Hakikat Pancasila sebagai Ideologi Negara. 6

BAB III PENUTUP. 7

3.1.     Kesimpulan. 7

 





 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Indonesia sebagai negara mempunyai dasar Negara yaitu pancasila. Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia yang membimbing bangsa Indonesia menjadi bangsa yang luhur dan kepribadian yang khas. Pancasila itu sendiri berasal dari diri bangsa itu sendiri, sehingga tidak dapat dipisahkan dari bangsa indonesia.Setiap  bangsa  dan  negara ingin  berdiri  kokoh,  tidak  mudah  terombang-ambing  oleh  kerasnya  persoalan hidup  berbangsa  dan  bernegara. Negara  yang ingin  berdiri  kokoh  dan  kuat, perlu memiliki  ideologi  negara  yang  kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan  oleh  sebagian  rakyat  Indonesia  dan  digantikan  oleh  perkembangan tekhnologi  yang  sangat  canggih.  Padahal  sejarah  perumusan  Pancasila  melalui proses yang sangat panjang dan rumit.

Pancasila  merupakan  kesatuan  yang  tidak  bisa  dipisahkan,  karena  dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesiapancasila  merupakan   pandangan  hidup  bangsa  dan  negara  Indonesia. MempelajariPancasila lebihdalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia  yang  memiliki  jati  diri  dan  harus  diwujudkan  dalam  pergaulan  hidup sehari-hari untuk menunjukkanidentitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya  tinggi.  Untuk  itulah  diharapkan  dapat  menjelaskan  Pancasila  sebagai ideologi  negara,  menguraikan  nilai-nilai  Pancasila  sebagai  ideologi  negara  dan karakteristik  Pancasila  sebagai  ideologi  negara.  Ideologi  pancasila  itu  sendiri dapat diartikan sebagai ajaran mengenai pengertian dasar pancasila, asa pendapat atau  keyakinan  yang  dicita-citakan  pancasila.  Pancasila  berfungsi  sekaligus  baik sebagai dasar maupun tujuan atau cita-cita bangsa.

1.2  Rumusuan Masalah

1.      bagaimana konsep Pancasila sebagai ideologi negara?

2.      Apa saja urgensi Pancasila sebagai ideologi negara?

3.      Bagaimana warga negara memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara?

4.      Bagaimana penyelenggara negara memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara?

5.      Apa saja hakikat Pancasila sebagai ideologi negara?

1.3  Tujuan Pembahasan

1.      Mengetahui konsep pancasila sebagai ideologi negara,

2.      Mengetahui urgensi pancasila sebagai ideologi negara,

3.      Mengetahui bagaimana warga negara memahami dan melaksanakan pancasila sebagai ideologi negara.

4.      Mengetahui penyelenggara negara memahami dan melaksanakan pancasila sebagai ideologi negara.

5.      Menegetahui apa saja hakikat pancasila seagai ideologi negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1.   Konsep Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila adalah ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan dan/atau harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut bermakna bahwa Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau spirit yang menjiwai kegiatan membentuk negara seperti kegiatan mengamandemen UUD dan menjiwai segala urusan penyelenggaraan negara.

Ideologi merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan negara yang bersumber dari nilai dasar yang berkembang dalam suatu bangsa. Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral, diperlukan norma-norma penuntun yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya. Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila.

Jadi, Konsep pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila merupakan landasan/ide/gagasan yang fundamental dalam proses penyelenggaraan tata pemerintahan suatu negara, mengatur bagaimana suatu sistem itu dijalankan.

 

2.2.   Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Globalisasi merupakan era saling keterhubungan antara masyarakat suatu bangsa dan masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia menjadi lebih terbuka. Dengan demikian, kebudayaan global terbentuk dari pertemuan beragam kepentingan yang mendekatkan masyarakat dunia. Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral, diperlukan norma-norma penuntun yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya. Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila.

Adapun fase-fase perkembangan globalisasi itu adalah sebagai berikut:

1.Fase embrio; berlangsung di Eropa dari abad ke-15 sampai abad ke-18 dengan munculnya komunitas nasional dan runtuhnya sistem transnasional Abad Tengah.

2.Fase pertumbuhan yang meliputi abad ke-18 dengan ciri pergeseran kepada gagasan negara kesatuan, kristalisasi konsep hubungan internasional, standarisasi konsep kewarganegaraan.

3.Fase take off yang berlangsung dari 1870 sampai pertengahan 1920 yang ditandai dengan diterimanya konsep baru tentang negara kebangsaan, identitas dan kepribadian nasional, mulai masuknya negara-negara nonEropa ke dalam masyarakat internasional.

4.Fase perjuangan hegemoni yang dimulai 1920 sampai dengan pertengahan 1960 yang ditandai dengan meningkatnya konflik internasional dan ideologis, seperti kapitalisme, sosialisme, fasisme, dan nazisme, dan jatuhnya bom atom yang menggugah pikiran tentang masa depan manusia yang diikuti terbentuknya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). 125

5.Fase ketidakpastian; berlangsung dari 1960--1990 ditandai dengan munculnya gagasan dunia ketiga, proliferasi nuklir, konsepsi individu menjadi lebih kompleks, hak-hak kewarganegaraan semakin tegas dirumuskan, berkembangnya media global yang semakin canggih.

6.Fase kebudayaan global; fase ini ditandai oleh perubahan radikal di Eropa Timur dan Uni Soviet (runtuhnya dominasi komunisme di beberapa negara), berakhirnya perang dingin, dan melemahnya konfrontasi ideologi (Sastrapratedja, 2001).

2.3.   Warga Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai ideologi, selain menghadapi tantangan dari ideologi ideologi besar dunia juga menghadapi tantangan dari sikap dan perilaku kehidupan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat umum. Tantangan itu meliputi, antara lain terorisme dan narkoba. Sebagaimana yang telah diinformasikan oleh berbagai media masa bahwa terorisme dan narkoba merupakan ancaman terhadap keberlangsungan hidup bangsa Indonesia dan ideologi negara.

2.4.   Penyelenggara Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara

Aktualisasi lima sila Pancasila, artinya sila-sila dilaksanakan dalam kehidupan bernegara sebagai berikut:

1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dirumuskan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi atas dasar agama sehingga negara harus menjamin kebebasan beragama dan pluralisme ekspresi keagamaan.

2.Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi operasional dalam jaminan pelaksanaan hak-hak asasi manusia karena hal itu merupakan tolok ukur keberadaban serta solidaritas suatu bangsa terhadap setiap warga negara.

3.Sila Persatuan Indonesia menegaskan bahwa rasa cinta pada bangsa Indonesia tidak dilakukan dengan menutup diri dan menolak mereka yang di luar Indonesia, tetapi dengan membangun hubungan timbal balik atas dasar kesamaan kedudukan dan tekad untuk menjalin kerjasama yang menjamin kesejahteraan dan martabat bangsa Indonesia.

4.Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan berarti komitmen terhadap demokrasi yang wajib disukseskan.

5.Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti pengentasan kemiskinan dan diskriminasi terhadap minoritas dan kelompokkelompok lemah perlu dihapus dari bumi Indonesia (Suseno, 2011).

2.5.   Hakikat Pancasila sebagai Ideologi Negara

hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki tiga dimensi sebagai berikut:

1.Dimensi realitas; nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sekaligus juga berarti bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalamDimensi kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.

2.Idealitas; nilai-nilai dasar Pancasila mengandung adanya tujuan yang dicapai sehingga menimbulkan harapan dan optimisme serta mampu menggugah motivasi untuk mewujudkan cita-cita.

3.Dimensi fleksibilitas; Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka karena bersifat demokratis dan mengandung dinamika internal yang mengundang dan merangsang warga negara yang meyakininya untuk mengembangkan pemikiran baru, tanpa khawatir kehilangan hakikat dirinya.

Hakikat pancasila sebagai ideologi negara:

1.Pancasila sebagai cerminan kepribadian bangsa Indonesia

2.Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia

3.Pancasila sebagai nilai, cita cita, dan tujuan bangsa Indonesia yang harusdilaksankan secara konsisten dalam kehidupan.Pancasila sebagai ideologi terbuka yang dinamis dan berasal dari masyarakat itu sendiri.


 

BAB III

PENUTUP

3.1.   Kesimpulan

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup sekaligus juga merupakan ideologi negara. Sebagai ideologi negara berarti pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan  negara.Pancasila bukan hanya suatu yang bersifat statis melandasi berdirinya negara Indonesia akan tetapi pancasila membawakan gambaran mengenai wujud masyarakat tertentu yang diinginkan serta prinsip-prinsip dasar yang harus diperjuangkan untuk mewujudkannya. Pancasila membawakan nilai-nilai tertentu yang digali dari realitas sodio budaya bangsa Indonesia. Ideologi membawakan kekhasan tertentu yang membedakannya dengan ideologi lainnya. Kehasan itu adalah keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa,yang membawa konsekuensi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan ideologi Pancasila dilihat dari dimensi realitas membawakan nilai-nilai yang mencerminkan realitas sosiobudaya bangsa Indonesia, dari segi idealitas mampu memberikan keyakian akan terwujudnya masyarakat yang dicita- citakan, dan dari dimensi Fleksibilitas, nilai-nilai yang ada didalamnya dapat dijabarkan secara konstektual agar senantiasa dapat menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan masyaraka.  Sebagai rakyat Indonesia kita sebaiknya selalu menjaga ideologi negara kita yaitu Pancasila karena pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan negara.

 





#makalahkuliah #pancasilasebagaiideologi #malakahpancasila #idiologi




___________________________________ AYO BERTEMAN DI MEDIA SOSIAL LAIN ___________________________________


Bantu subscribe youtube saya teman teman 📌 https://www.youtube.com/channel/UCsezDBH_uffDUg0WYHWA6Mw/featured (Sangkot rambe)

• •

Ayo brother berteman di instagram 📌https://instagram.com/sangkot_rambe?igshid=zqocozsh8vfw (@sangkot_rambe) • • • • Ayo berteman Twitter saya 📌https://twitter.com/Sangkotrambe1 • • _____________________________________



9/23/2021

MAKALAH TENTANG LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN

                                                 LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN







Kata Pengantar

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah- Nya sehingga  tim penyusun dapat menyelesaikan makalah ini yang dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah filsafat pendidikandalam judul “LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN.”.

Selanjutnya tak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini yang tidak dapat kami sebutkan namanya satu persatu. Adapun kami juga menyadari bahwa makalah ini kiranya masih jauh dari kata sempurna.

 Untuk itu, kami disini sangatlah mengharapkan kritik dan saran kepada semua pihak agar kedepannya kami dapat memperbaiki dimana letak kesalahan yang telah kami perbuat.

 

 

Jambi, 16 september 2021

                                                                                           

                                                                                                                                            Penulis






PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pendidikan akan dapat dilaksanakan secara mantap, jelas arah tujuannya, relevan isi kurikulumnya, serta efektif dan efisien metode atau caracara pelaksanaannya hanya apabila dilaksanakan dengan mengacu pada suatu landasan yang kokoh. Sebab itu, sebelum melaksanakan pendidikan, para pendidik perlu terlebih dahulu memperkokoh landasan pendidikannya. Mengingat hakikat pendidikan adalah humanisasi, yaitu upaya memanusiakan manusia, maka para pendidik perlu memahami hakikat manusia sebagai salah satu landasannya. Konsep hakikat manusia yang dianut pendidik akan berimplikasi terhadap konsep dan praktek pendidikannya. Bahan ajar mandiri ini akan membantu Anda untuk memahami konsep landasan pendidikan, hakikat manusia, dan implikasi hakikat manusia terhadap pendidikan. Dengan mempelajari bahan ajar mandiri ini padaakhirnya Anda akan dapat mengidentifikasi prinsip-prinsip antropologis sebagai asumsi mengenai keharusan pendidikan (mengapa manusia perlu dididik dan mendidik diri), prinsip-prinsip antropologis mengenai kemungkinan pendidikan(mengapa manusia dapat dididik), dan pengertian pendidikan. Semua ini akan mengembangkan wawasan kependidikan Anda dan akan berfungsi sebagai titik tolak dalam rangka praktek pendidikan maupun studi pendidikan lebih lanjut. Materi bahan ajar mandiri ini terdiri atas tiga sub pokok bahasan. Sub pokok bahasan pertama mencakup pengertian landasan filosofis pendidikan, jenis-jenis landasan pendidikan, dan fungsi landasan pendidikan. Sub pokok bahasan kedua mencakup konsep hakikat manusia, prinsip-prinsip antropologis mengenai keharusan pendidikan dan prinsip-prinsip antroplogis mengenai kemungkinan pendidikan. Adapun sub pokok bahasan ketiga berkenaan dengan implikasi hakikat manusia terhadap pengertian pendidikan.

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan dengan pemaparan latar belakang diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam melaksanakan landasan filosofis pendidikan perlu untuk diketahui terlebih dahulu mengenai subjudul dalam pokok permasalahan ini, yang antara lain sebagai berikut.

1. Apa definisi landasan filosofis pendidikan?

2. Apa saja jenis - jenis landasan filosofis pendidikan?

3. Apa fungsi  dari landasan filosofis pendidikan?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

 

A.    Definisi Landasan filosofis pendidikan

Landasan. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995:260) istilah landasan diartikan sebagai alas, dasar, atau tumpuan. Adapun istilah landasan sebagai dasar dikenal pula sebagai fundasi. Mengacu kepada pengertian tersebut, kita dapat memahami bahwa landasan adalah suatu alas atau dasar pijakan dari sesuatu hal; suatu titik tumpu atau titik tolak dari sesuatu hal; atau suatu fundasi tempat berdirinya sesuatu hal.

Berdasarkan sifat wujudnya terdapat dua jenis landasan, yaitu: (1) landasan yang bersifat material, dan (2) landasan yang bersifat konseptual. Contoh landasan yang bersifat material antara lain berupa landasan pacu pesawat terbang dan fundasi bangunan gedung. Adapun contoh landasan yang bersifat konseptual antara lain berupa dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD RI Tahun 1945; landasan pendidikan.

Filosofis, berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas suku kata philein/philos yang artinya cinta dan sophos/Sophia yang artinya kebijaksanaan, hikmah, ilmu, kebenaran. Secara maknawi filsafat dimaknai sebagai suatu pengetahuan yang mencoba untuk memahami hakikat segala sesuatu untuk mencapai kebenaran atau kebijaksanaan. Untuk mencapai dan menemukan kebenaran tersebut, masing-masing filosof memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan lainnya. Demikian pula kajian yang dijadikan obyek telaahan akan berbeda selaras dengan cara pandang terhadap hakikat segala sesuatu.

Pendidikan. Sebagaimana telah dikemukakan dalam pendahuluan, hakikat pendidikan tiada lain adalah humanisasi. Tujuan pendidikan adalah terwujudnya manusia ideal atau manusia yang dicita-citakan sesuai nilai-nilai dan normanorma yang dianut. . Contoh manusia ideal yang menjadi tujuan pendidikan tersebut antara lain: manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cerdas, terampil, dst. Sebab itu, pendidikan bersifat normativ dan mesti dapat dipertanggungjawabkan Maksudnya, pendidikan harus dilaksanakan secara disadari dengan mengacu kepada suatu landasan yang kokoh, sehingga jelas tujuannya, tepat isi kurikulumnya, serta efisien dan efektif cara-cara pelaksanaannya. Implikasinya, dalam pendidikan, menurut Tatang S (1994) mesti terdapat momen berpikir dan momen bertindak. Secara lebih luas dapat dikatakan bahwa dalam rangka pendidikan itu (Redja M; 1994), terdapat momen studi pendidikan dan momen praktek pendidikan. Momen studi pendidikan yaitu saat berpikir atau saat mempelajari pendidikan dengan tujuan untuk memahami/menghasilkan sistem konsep pendidikan.

Landasan Filosofis Pendidikan. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa landasan filosofis pendidikan adalah asumsi filosofis yang dijadikan titik tolak dalam rangka studi dan praktek pendidikan. Sebagaimana telah Anda pahami, dalam pendidikan mesti terdapat momen studi pendidikan dan momen praktek pendidikan. Melalui studi pendidikan antara lain kita akan memperoleh pemahaman tentang landasan-landasan pendidikan, yang akan dijadikan titik tolak praktek pendidikan. Dengan demikian, landasan filosofis pendidikan sebagai hasil studi pendidikan tersebut, dapat dijadikan titik tolak dalam rangka studi pendidikan yang bersifat filsafiah, yaitu pendekatan yang lebih komprehensif, spekulatif, dan normatif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     Jenis jenis landasan filosofis pendidikan

Landasan filosofis pendidikan dapat dibedakan dalam beberapa macam, yaitu :

1)      Landasan Filosofis Pendidikan. Landasan filosofis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam pendidikan. Ada berbagai aliran filsafat, antara lain:

·         Idealisme

·         Realisme

·         Pragmatisme

·         Pancasila; dsb.

·

2)  Landasan ilmiah pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari      disiplin ilmu tertentu yang menjadi titik tolak dalam pendidikan.

3)  Landasan Hukum/Yuridis Pendidikan. Landasan hukum/yuridis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan.

4) Landasan deskriptif pendidikan adalah asumsi-asumsi tentang kehidupan manusia sebagai sasaran pendidikan apa adanya (Dasein) yang dijadikan titik tolak dalam rangka pendidikan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
C. Fungsi Landasan Filosofi Pendidikan
 

      Pendidikan yang diselenggarakan dengan suatu landasan yang kokoh, maka prakteknya akan mantap, benar dan baik, relatif tidak akan terjadi kesalahan-kesalahan yang dapa tmerugikan, sehingga praktek pendidikan menjadi efisien, efektif, dan   relevan dengan kebutuhan individu, masyarakatdanpembangunan.

Contoh: Dalam praktek pendidikan,paraguruan taralain dituntut agar melaksanakan peranan sesuai semboyan“tut wuri handayani”. Untuk itu, paraguru idealnya memahami dan meyakini asumsi-asumsi dari semboyan tersebut.Sebabjika tidak, sekalipun tampaknya guru tertentu berbuat “seperti” melaksanakan peranan sesuai semboyan tut wuri handayani, namun perbuatan itu tidak akan disadarinya sebagai perbuatan untuk tut wuri handayani bagi parasiswanya. Bahkan kemungkinan perbuatan guru tersebut akan lebih sering bertentangan dengan semboyan tersebut. Misalnya, guru  kurang menghargai bakat masing-masing siswa; semua siswa dipandang sama, tidak memiliki perbedaan individual; guru lebih sering mengatur apa yang harus diperbuat siswa dalam rangka belajar, guru tidak menghargai kebebasan siswa; dll. Guru berperan sebagai penentu perkembangan pribadi siswa, guru berperan sebagai pembentuk prestasi siswa, guru berperan sebagai pembentuk untuk menjadi siapa para siswanya di kemudian hari. Dalam contoh ini, semboyan tinggal hanya sebagai semboyan. Sekalipun guru hapal betul semboyan tersebut, tetapi jika asumsi-asumsinya tidak dipahami dan tidak diyakini,maka perbuatan dalam praktek pendidikannya tetap tidak bertitik tolak pada semboyan tadi, tidak mantap,terjadikesalahan,sehingga tidak efisien dan tidak efektif.Sebaliknya, jika guru memahami dan meyakini asumsi-asumsi dari semboyan tut wuri handayani (yaitu: kodrat alam dan kebebasan siswa), maka iaakan dengan sadar dan mantap melaksanakan peranannya. Dalam hal ini ia akan relatif tidak melakukan kesalahan. Misalnya: guru akan menghargai danmempertimbangkan bakat setiap siswa dalam rangka belajar, sekalipun para siswa memiliki kesamaan, tetapi guru juga menghargai individualitas setiap siswa. Guru akan memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mengatur diri mereka sendiri dalam rangka belajar, guru menghargai kebebasan siswa.

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas, jelas kiranya bahwa asumsi atau landasan pendidikan akan berfungsi sebagai titik tolak atau tumpuan bagi para guru dalam melaksanakan praktek pendidikan.

Ada berbagai jenis landasan pendidikan yang perlu kita ketahui, antara jenis landasan pendidikan yang satu dengan jenis landasan pendidikan yang lainnya akan saling melengkapi. Dalam rangka mempelajari landasan pendidikan, akan ditemukan berbagai asumsi yang mungkin dapat kita sepakati. Di samping itu,mungkin pula ditemukan berbagai asumsi yang tidak dapat kita sepakati karena bertentangan dengan keyakinan atau pendapat yang telah kita anut. Namun demikian, hal yang terakhir ini hendaknya tidak menjadi alasan sehingga kita tidak mau mempelajarinya. Sebab semua itu justru akan memperluas dan memperjelas wawasan kependidikan kita. Hanya saja kita mesti pandai memilah dan memilih mana yang harus ditolak dan mana yang seharusnya diterima sertakita anut. Ini adalah salah satu peranan pelaku studilandasan pendidikan, yaitumembangun landasan   kependidikannya sendiri.Landasanbpendidikan yang dianut itulah yang akan berfungsi sebagai titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan/atau studi pendidikan lebih lanjut.