Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah- Nya
sehingga tim penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini yang dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila
dalam judul “PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA.”.
Selanjutnya
tak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu kami dalam pembuatan makalah ini yang tidak dapat kami sebutkan
namanya satu persatu. Adapun kami
juga menyadari bahwa makalah ini kiranya masih jauh dari kata sempurna.
Untuk itu,
kami disini sangatlah mengharapkan kritik dan saran kepada semua pihak agar
kedepannya kami dapat memperbaiki dimana letak kesalahan yang telah kami
perbuat.
Jambi,
6 Oktober 2021
Penulis
2.1. Konsep
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
2.2. Urgensi
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
2.3. Warga
Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
2.4. Penyelenggara
Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
2.5. Hakikat
Pancasila sebagai Ideologi Negara
PENDAHULUAN
Indonesia sebagai negara mempunyai dasar Negara yaitu pancasila. Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia yang membimbing bangsa Indonesia menjadi bangsa yang luhur dan kepribadian yang khas. Pancasila itu sendiri berasal dari diri bangsa itu sendiri, sehingga tidak dapat dipisahkan dari bangsa indonesia.Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara. Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat canggih. Padahal sejarah perumusan Pancasila melalui proses yang sangat panjang dan rumit.
Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesiapancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. MempelajariPancasila lebihdalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkanidentitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara. Ideologi pancasila itu sendiri dapat diartikan sebagai ajaran mengenai pengertian dasar pancasila, asa pendapat atau keyakinan yang dicita-citakan pancasila. Pancasila berfungsi sekaligus baik sebagai dasar maupun tujuan atau cita-cita bangsa.
1. bagaimana konsep Pancasila sebagai ideologi negara?
2. Apa saja urgensi Pancasila sebagai ideologi negara?
3. Bagaimana warga negara memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara?
4. Bagaimana penyelenggara negara memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara?
5. Apa saja hakikat Pancasila sebagai ideologi negara?
1. Mengetahui konsep pancasila sebagai ideologi negara,
2. Mengetahui urgensi pancasila sebagai ideologi negara,
3. Mengetahui bagaimana warga negara memahami dan melaksanakan pancasila sebagai ideologi negara.
4. Mengetahui penyelenggara negara memahami dan melaksanakan pancasila sebagai ideologi negara.
5. Menegetahui apa saja hakikat pancasila seagai ideologi negara.
PEMBAHASAN
2.1. Konsep Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan dan/atau harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut bermakna bahwa Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau spirit yang menjiwai kegiatan membentuk negara seperti kegiatan mengamandemen UUD dan menjiwai segala urusan penyelenggaraan negara.
Ideologi merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan negara yang bersumber dari nilai dasar yang berkembang dalam suatu bangsa. Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral, diperlukan norma-norma penuntun yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya. Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila.
Jadi, Konsep pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila merupakan landasan/ide/gagasan yang fundamental dalam proses penyelenggaraan tata pemerintahan suatu negara, mengatur bagaimana suatu sistem itu dijalankan.
2.2. Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Globalisasi merupakan era saling keterhubungan antara masyarakat suatu bangsa dan masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia menjadi lebih terbuka. Dengan demikian, kebudayaan global terbentuk dari pertemuan beragam kepentingan yang mendekatkan masyarakat dunia. Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral, diperlukan norma-norma penuntun yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya. Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila.
Adapun fase-fase perkembangan globalisasi itu adalah sebagai berikut:
1.Fase embrio; berlangsung di Eropa dari abad ke-15 sampai abad ke-18 dengan munculnya komunitas nasional dan runtuhnya sistem transnasional Abad Tengah.
2.Fase pertumbuhan yang meliputi abad ke-18 dengan ciri pergeseran kepada gagasan negara kesatuan, kristalisasi konsep hubungan internasional, standarisasi konsep kewarganegaraan.
3.Fase take off yang berlangsung dari 1870 sampai pertengahan 1920 yang ditandai dengan diterimanya konsep baru tentang negara kebangsaan, identitas dan kepribadian nasional, mulai masuknya negara-negara nonEropa ke dalam masyarakat internasional.
4.Fase perjuangan hegemoni yang dimulai 1920 sampai dengan pertengahan 1960 yang ditandai dengan meningkatnya konflik internasional dan ideologis, seperti kapitalisme, sosialisme, fasisme, dan nazisme, dan jatuhnya bom atom yang menggugah pikiran tentang masa depan manusia yang diikuti terbentuknya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). 125
5.Fase ketidakpastian; berlangsung dari 1960--1990 ditandai dengan munculnya gagasan dunia ketiga, proliferasi nuklir, konsepsi individu menjadi lebih kompleks, hak-hak kewarganegaraan semakin tegas dirumuskan, berkembangnya media global yang semakin canggih.
6.Fase kebudayaan global; fase ini ditandai oleh perubahan radikal di Eropa Timur dan Uni Soviet (runtuhnya dominasi komunisme di beberapa negara), berakhirnya perang dingin, dan melemahnya konfrontasi ideologi (Sastrapratedja, 2001).
2.3. Warga Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi, selain menghadapi tantangan dari ideologi ideologi besar dunia juga menghadapi tantangan dari sikap dan perilaku kehidupan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat umum. Tantangan itu meliputi, antara lain terorisme dan narkoba. Sebagaimana yang telah diinformasikan oleh berbagai media masa bahwa terorisme dan narkoba merupakan ancaman terhadap keberlangsungan hidup bangsa Indonesia dan ideologi negara.
2.4. Penyelenggara Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Aktualisasi lima sila Pancasila, artinya sila-sila dilaksanakan dalam kehidupan bernegara sebagai berikut:
1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dirumuskan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi atas dasar agama sehingga negara harus menjamin kebebasan beragama dan pluralisme ekspresi keagamaan.
2.Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi operasional dalam jaminan pelaksanaan hak-hak asasi manusia karena hal itu merupakan tolok ukur keberadaban serta solidaritas suatu bangsa terhadap setiap warga negara.
3.Sila Persatuan Indonesia menegaskan bahwa rasa cinta pada bangsa Indonesia tidak dilakukan dengan menutup diri dan menolak mereka yang di luar Indonesia, tetapi dengan membangun hubungan timbal balik atas dasar kesamaan kedudukan dan tekad untuk menjalin kerjasama yang menjamin kesejahteraan dan martabat bangsa Indonesia.
4.Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan berarti komitmen terhadap demokrasi yang wajib disukseskan.
5.Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti pengentasan kemiskinan dan diskriminasi terhadap minoritas dan kelompokkelompok lemah perlu dihapus dari bumi Indonesia (Suseno, 2011).
2.5. Hakikat Pancasila sebagai Ideologi Negara
hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
1.Dimensi realitas; nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sekaligus juga berarti bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalamDimensi kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
2.Idealitas; nilai-nilai dasar Pancasila mengandung adanya tujuan yang dicapai sehingga menimbulkan harapan dan optimisme serta mampu menggugah motivasi untuk mewujudkan cita-cita.
3.Dimensi fleksibilitas; Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka karena bersifat demokratis dan mengandung dinamika internal yang mengundang dan merangsang warga negara yang meyakininya untuk mengembangkan pemikiran baru, tanpa khawatir kehilangan hakikat dirinya.
Hakikat pancasila sebagai ideologi negara:
1.Pancasila sebagai cerminan kepribadian bangsa Indonesia
2.Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia
3.Pancasila sebagai nilai, cita cita, dan tujuan bangsa Indonesia yang harusdilaksankan secara konsisten dalam kehidupan.Pancasila sebagai ideologi terbuka yang dinamis dan berasal dari masyarakat itu sendiri.
PENUTUP
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup sekaligus juga merupakan ideologi negara. Sebagai ideologi negara berarti pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan negara.Pancasila bukan hanya suatu yang bersifat statis melandasi berdirinya negara Indonesia akan tetapi pancasila membawakan gambaran mengenai wujud masyarakat tertentu yang diinginkan serta prinsip-prinsip dasar yang harus diperjuangkan untuk mewujudkannya. Pancasila membawakan nilai-nilai tertentu yang digali dari realitas sodio budaya bangsa Indonesia. Ideologi membawakan kekhasan tertentu yang membedakannya dengan ideologi lainnya. Kehasan itu adalah keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa,yang membawa konsekuensi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan ideologi Pancasila dilihat dari dimensi realitas membawakan nilai-nilai yang mencerminkan realitas sosiobudaya bangsa Indonesia, dari segi idealitas mampu memberikan keyakian akan terwujudnya masyarakat yang dicita- citakan, dan dari dimensi Fleksibilitas, nilai-nilai yang ada didalamnya dapat dijabarkan secara konstektual agar senantiasa dapat menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan masyaraka. Sebagai rakyat Indonesia kita sebaiknya selalu menjaga ideologi negara kita yaitu Pancasila karena pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan negara.
No comments:
Post a Comment