D. ASET, LIABILITAS, DAN EKUITAS
Pada akun dalam akuntansi dikelompokkan
berdasarkan kekalannya menjadi dua,
sebelumnya dari kalian ada yang tau apa saja?
baiklah ini dia:
1. Akun rill (akun neraca)
Akun rill adalah akun yang mencatat unsur
perubahan neraca, atau nominalnya ditulis di
kolom neraca di kertas kerja ( neraca lajur)
Akun rill ini dikelompokkan menjadi tiga
yaitu:
a. Aset
Aset adalah semua pihak yang dapat digunakan
dalam operasi perusahan. Aset ini dibagi mejadi
empat jenis yaitu:
1. Aset tetap (current assets)
a. kas adalah uang tunai yang disimpan di
brankas atau di kantor ataupun simpanan
di bank yang berbentuk giro atau simpanan
lainnya yang dapat diambil setiap saat.
b. Deposito bank
Deposito bank bejangka adalah simpanan
dibank yang berbentuk deposito yang dapat
diambil pada waktu-waktu tertentu.
c. Surat berharga
Surat berharga adalah saham dan obligasi
perusahaan lain yang dapat di uangkan
atau dijual di bursa efek.
d, Piutang usaha adalah hak untuk menagih
kepada pihak lain karena sebelumnya
perusahaan memberikan pinjaman atau
menjual barang/jasa secara kredit kepada
pihak lain.
Pada akun dalam akuntansi dikelompokkan
berdasarkan kekalannya menjadi dua,
sebelumnya dari kalian ada yang tau apa saja?
baiklah ini dia:
1. Akun rill (akun neraca)
Akun rill adalah akun yang mencatat unsur
perubahan neraca, atau nominalnya ditulis di
kolom neraca di kertas kerja ( neraca lajur)
Akun rill ini dikelompokkan menjadi tiga
yaitu:
a. Aset
Aset adalah semua pihak yang dapat digunakan
dalam operasi perusahan. Aset ini dibagi mejadi
empat jenis yaitu:
1. Aset tetap (current assets)
a. kas adalah uang tunai yang disimpan di
brankas atau di kantor ataupun simpanan
di bank yang berbentuk giro atau simpanan
lainnya yang dapat diambil setiap saat.
b. Deposito bank
Deposito bank bejangka adalah simpanan
dibank yang berbentuk deposito yang dapat
diambil pada waktu-waktu tertentu.
c. Surat berharga
Surat berharga adalah saham dan obligasi
perusahaan lain yang dapat di uangkan
atau dijual di bursa efek.
d, Piutang usaha adalah hak untuk menagih
kepada pihak lain karena sebelumnya
perusahaan memberikan pinjaman atau
menjual barang/jasa secara kredit kepada
pihak lain.
No comments:
Post a Comment