A. Pengertian simpanan giro
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah poembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
B. CEK ( cheque )
Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk meembayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegan cek tersebut.
syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran :
- tedapat perkataan " cek "
- harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar jumlah uang tertentu
- nama bank yang harus membayar ( tertarik )
- penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- tanda tangan penarik
syarat lainnya :
- tersediannya dana
- ada matrai yang cukup
- jika ada coretan harus di tanda tangani oleh pemberi cek
- jumlah angka
- jumlah angka memperlihatkan masa kluarsa cek ( 70 )
jenis-jenis cek
1. cek atas nama
yaitu cek yang diterbitkan atas nama
seseorang atau nama badan tertentu.
2. cek atas unjuk
yaitu cek yang tidak tertulis nama
seseorang atau badan tertentu.
3. cek silang
yaitu yang dipojok kiri atas diberi
2 tanda silang, sehingga cek tersebut
berfungsi sebagai pemindah bukuan.
4. cek undur
yaitu cek yang diberi tanggal udur
dari tanggal sekarang. Atau disebut
juga cek yang belum jatuh tempo.
5. cek kosong (blank cheque)
yaitu cek dananya tidak tersedia
di dalam rekening giro.
No comments:
Post a Comment