Iya, kembali lagi dengan blog PANGGILAN ALAM kali ini kami akan membagikan Menganalisis kewajiban menuntut ilmu untuk membela agama, oke langsung saja dibaca dibawah ini....
"Membaca menambah wawasanmu kawan"
A. Memahami makna menuntut ilmu
dan keutamaannya
1. Kewajiban menuntut ilmu
Menuntut ilmu atau belajar
adalah kewajiban setiap orang islam.
Banyak sekali ayat al-Quran atau hadis
Rasulullah saw. Yang menjelaskan
tentang kewajiban belajar, baik kewajiban
tersebut ditunjukkan kepada laki-laki
maupun perempuan.kewajiba menuntut
ilmu bagi laki-laki dan perempuan
menandakan bahwa agama islam
tidak membeda-bedakan hak dan
kewajiban manusia karena jenis
kelaminnya.
2. Hukum menuntut ilmu
Hukum menuntut ilmu wajib
itu terbagi atas dua bagian,yaitu
fardu kifayah dan fardu ain
a. Fardu kifayah
Hukum menuntut ilmu fardu
kifayah berlaku untu ilmu-ilmu
yang harus ada di kalangan
umat islam sebagaimana juga
dimiliki dan dikuasai golongan kafir.
Seperti ilmu kedokteran,
perindustrian,ilmu falaq,
ilmu eksakta,serta ilmu lainya.
b. Fardu ain
Hukum mencari ilmu
menjadi fardu ain jika ilmu tidak
boleh ditinggalkan oleh setiap
muslim dan muslimah dalam
segala situasi dan kondisi,
seperti ilmu mengena Allah swt.
dengan segala sifatnya,
ilmu tentang tatacara beribadah,
dan sebagainya.
3. Keutamaan orang yang menuntut ilmu
a. Diberikan derajat yang tinggi
di sisi Allah swt.
b. Diberikan pahala yang besar
di hari kiamat nanti.
c. Merupakan sedekah yang
paling utama
d. Lebih utama dari pada seorang
ahli ibadah
e. Lebih utama dari salat
seribu rakaat
f. Diberi pahala seperti pahala
orang yang sedang berjihad di
jalan Allah
g.Dinaungi oleh malaikat
pembawa rahmat dan
dimudahkan menuju surga.
adalah kewajiban setiap orang islam.
Banyak sekali ayat al-Quran atau hadis
Rasulullah saw. Yang menjelaskan
tentang kewajiban belajar, baik kewajiban
tersebut ditunjukkan kepada laki-laki
maupun perempuan.kewajiba menuntut
ilmu bagi laki-laki dan perempuan
menandakan bahwa agama islam
tidak membeda-bedakan hak dan
kewajiban manusia karena jenis
kelaminnya.
2. Hukum menuntut ilmu
Hukum menuntut ilmu wajib
itu terbagi atas dua bagian,yaitu
fardu kifayah dan fardu ain
a. Fardu kifayah
Hukum menuntut ilmu fardu
kifayah berlaku untu ilmu-ilmu
yang harus ada di kalangan
umat islam sebagaimana juga
dimiliki dan dikuasai golongan kafir.
Seperti ilmu kedokteran,
perindustrian,ilmu falaq,
ilmu eksakta,serta ilmu lainya.
b. Fardu ain
Hukum mencari ilmu
menjadi fardu ain jika ilmu tidak
boleh ditinggalkan oleh setiap
muslim dan muslimah dalam
segala situasi dan kondisi,
seperti ilmu mengena Allah swt.
dengan segala sifatnya,
ilmu tentang tatacara beribadah,
dan sebagainya.
3. Keutamaan orang yang menuntut ilmu
a. Diberikan derajat yang tinggi
di sisi Allah swt.
b. Diberikan pahala yang besar
di hari kiamat nanti.
c. Merupakan sedekah yang
paling utama
d. Lebih utama dari pada seorang
ahli ibadah
e. Lebih utama dari salat
seribu rakaat
f. Diberi pahala seperti pahala
orang yang sedang berjihad di
jalan Allah
g.Dinaungi oleh malaikat
pembawa rahmat dan
dimudahkan menuju surga.
No comments:
Post a Comment