Iya, kembali lagi dengan blog PEMUDA PELAJAR kali ini kami akan membagikan rangkuman materi tentang konstitusi, oke langsung saja dibaca dibawah ini....
"Membaca akan menambah wawasanmu kawan"
Pembahasan :
1. Pengertian konstitusi
2. Fungsi dan tujuan konstitusi
3. Pengertian sifat konstitusi fleksibel
dan rigid
4. Pengertian konstitusi tertulis dan
Konstutusi tidak tertulis
5. Menyebutkan isi konstitusi menurut
sri sumantri
Penjelasan :
1.# Pengertian konstitusi dalam
arti luas diartikan sebagai
keseluruhan peraturan negara,
baik yang tertulis maupun
tidak tertulis.
# Pengertian konstitusi dalam
arti sempit diartikan sebagai
keseluruhan peraturan negara
yang bersifat tertulis.
2. # Fungsi konstitusi
- Untuk menjamin hak-hak
anggota warga masyarakat,
terutama warga negara, dari
tindakan sewenang-wenang
penguasanya.
- Untuk dijadikan landasan
struktural penyelenggaraan
pemerintah menurut suatu
sistem ketatanegaraan yang
pokok-pokoknya telah di
gambarkan dalam aturan-
aturan konstitusi/UUD nya.
# Tujuan konstitusi
- memberikan pembatasan
sekali gus pengawasan
terhadap kekuasaan
politik.
- melaksanakan kontrol
kekuasaan dari penguasa
diri.
- memberikan batasan-
batasan ketetapan
bagi para penguasa
dalam menjalankan
kekuasaannya.
3.# Pengertian sifat konstitusi
Fleksibel yaitu apa bila cara
untuk melakukan perubahan
tidak memerlukan cara yang
istimewa,cukup dilakukan
oleh oleh badan pembuat
undang-undang biasa.
# Pengertian sifat konstitusi
rigid yaitu menetapkan syarat
dengan cara istimewa,misalnya
perubahan itu harus disetujui
terlebih dahulu oleh perwakilannya.
4.# Pengertian konstitusi tertulis
adalah konstitusi yang ditulis
dalam suatu naskah atau
beberapa naskah.
# Pengertian konstitusi tidak
tertulis adalah ketentuan-
ketentuan yang mengatur
suatu pemerintahan yang
tidak tertulis dalam suatu
naskah tertentu,melainkan
dalam banyak hal diatur dalam
konvensi-konvensi / UU biasa.
5. Isi konstitusi sri sumantri
- adanya jaminan terhadap hak-
hak asasi manusia dan warga
negara
- ditetapkan susunan
ketatanegaraan suatu negara
yang bersifat Fundemental
- adanya pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan
yang juga bersifat Fundemental.
......................THANKS................
No comments:
Post a Comment