3/18/2020

Rangkuman materi tentang Aspek administrasi dalam pengelolahan usaha | KEWIRAUSAHAAN


Iya, kembali lagi dengan blog Pemuda pelajar kali ini kami akan membagikan Rangkuman materi tentang Aspek administrasi dalam pengelolahan usaha | KEWIRAUSAHAAN, oke langsung saja dibaca dibawah ini....

"Membaca menambah wawasanmu kawan"




A. Aspek administrasi dalam pengelolaan usaha
     Dalam suatu pengelolaan  usaha, terdapat salah satu aspek yang dipelajari, yaitu administrasi dalam pengelolaan usaha. dalam administrasi pengelolaan usaha, terdiri atas perizinan usaha, surat-menyurat, pencatatan barang dan jasa, pencatatan transaksi keuangan, dan pajak. berikut adalah pembahasannya:

a. perizinan usaha
    perizinan usaha diperlakukan untuk mendukung operasional usaha, baik usaha kecil, menengah, perseorangan, atau pun usaha beskala besar. jika seorang wirausaha sudah memiliki izin, tidak perlu khawatir mendapatkan risiko administrasi yang berasal dari pemerintah dalam menjalankan suatu usahanya. berikut adalah bidang yang memerlukan suatu izin usaha.

1.  usaha perdagangan yang memerlukan SIUP yang
     berasal dari dapartemen perdagangan.

2.  usaha dalam bidang keparawisataan yang memerlukan
     izin dari  dapartemen kebudayaan dan pariwisata

3. usaha jasa konstruksi yang memerlukan suatu izin
     dari dapartemen pekerjaan umum yang berbentuk
      SIUJK

4. usaha yang bergerak dalam bidang industri memerlukan
     surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan
     oleh dapartemen perindustrian



Selain menyiapkan berbagai dokumen di atas anda juga perlu menyiapkan berbagai perizinan berikut;
1. akta pendirian usaha
    Didalam akta pendirian usaha setidaknya berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai seksi-seksi yang didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.





2. Surar izin tempat usaha (SITU)
    Selain akta pendirian usaha anda juga perlu menyiapkan surat izin tempat usaha. surat ini diperlukan dan menyelenggarakan usaha yang memadai dan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang gangguan, maka diperlukan SITU, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, SITU harus dimiliki oleh perusahaan, baik yang berbentuk perseorangan, firma,cv, maupun perseroan terbatas.
   Pemerintah mengeluarkan  surat izin tempat usaha untuk menjaga ketertiban memberi keselamatan yang sama untuk peluang menciptakan lapangan pekerjaan dan demi terwujudnya keindahan tata kota.

No comments:

Post a Comment