Ujian kompetensi lll
A. Pilihan ganda
1. .....adalah surat yg digunakan
wajib pajak untuk melaporkan
perhitungan dan pembayaran pajak
yang terutang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan
perpajakan.
A. Spt
B. Spm
C. Ssp
D. Faktur pajak
E. Skp
2. Fungsi PST dibagi wajib pajak
Penghasilan adalah...
A. Sebagai sarana untuk melaporkan
dan mempertanggungjawabkan
perhitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang.
B. Sebagai sarana untuk meleburkan
dan mempertanggungjawabkan
perhitungan jumlah PPN dan
pajak penjualan atas barang mewah
yang sebenarnya turutang.
C. Untuk melaporkan pengkreditan
pajak masukkan terhadap pajak
keluaran.
D. Untuk melaporkan pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan oleh pengusaha kena
pajak dan atau melalui pihak lain
dalam satu masa pajjak, yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
E. Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau dipungut dan disetorkan.
3. Yang tidak termasuk tata cara
penyelesaian spt adalah...
A. Mengambil sendiri blangko spt
pada kantor pelayanan setempat
( dengan menunjukkan npwp).
B. Mengisi formulir spt dengan benar
jelas dan lengkap sesuai petunjuk
yang diberikan.
C. Menyerahkan kembali spt ke KPP
yang bersangkutan dalam batas
waktu ditentukan.
D. Meminta bukti penerimaan yang
bertanggal
E. Membayar pajak terhutang ke kas
negara
4. Spt masa November 2014 harus
dilaporkan paling lambat...
A. 15 November 2014
B. 15 November 2015
C. 15 Disember 2014
D. 31 Maret 2015
E. 15 November 2015
5. Spt tahun pajak 2014 wajib pajak
perorangan paling lambat harus dilaporkan
ke KPP tanggal.....
A. 31 Maret 2014
B. 30 apr 2014
C. 31 Maret 2015
D. 30 April 2013
E. 30 april 2015
6. Spt tahun pajak 2014 wajib pajak badan paling
lambat harus dilaporkan ke kpp tanggal....
A. 31 Mar 2014
B. 30 April 2014
C. 31 Maret 2015
D. 30 april 2013
E. 30 april 2015
7. Batas waktu penyampaian spt pph
pasal 21 adalah...
A. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya
setelah masa pada berakhir
B. 14 hari setelah tanggal 14 bulan takwim
setelah masa pajak berakhir
C. 7 hari setelah penyetoran
D. Lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun
pajak. Untuk wajib pajak perorangan
paling lambat Tanggal 31 Maret tahun
berikutnya
E. Selambat Lambatnya tiga bulan setelah
akhir tahun pajak sedangkan untuk wajib
pajak badan tanggal 30 April tahun
berikutnya
8. Batas waktu penyampaian spt pph pasal
25 adalah...
A. Tanggal 20 bulan tahun berikutnya
setelah masa pajak berakhir
B. 14 hari setelah tanggal 14 bulan taqwim
berikutnya setelah masa pajak berakhir
C. 7 hari setelah penyetoran
D. Selambat nya tiga bulan setelah akhir
tahun pajak
E. Selamat Lambatnya 3 bulan setelah akhir
tahun pajak
9. STP PPN umum harus dilaporkan paling
lambat tanggal...
A. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya
setelah masa pajak berakhir
B. 14 hari setelah tanggal 14 bulan takwim
berikutnya setelah masa pajak berakhir
C. 7 hari setelah penyetoran
D. Lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun
pajak
E. Selambat Lambatnya tiga bulan setelah
akhir tahun pajak
10. Spt masa beacukai batas waktu
penyampaiannya adalah...
A. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya
setelah masa pajak berakhir
B. 14 hari setelah tanggal 14 bulan
takwim berikutnya setelah masa
pajak berakhir
C. 7 hari setelah penyetoran
D. Lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun
pajak
E. Selambat Lambatnya tiga bulan setelah
akhir tahun pajak
1. .....adalah surat yg digunakan
wajib pajak untuk melaporkan
perhitungan dan pembayaran pajak
yang terutang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan
perpajakan.
A. Spt
B. Spm
C. Ssp
D. Faktur pajak
E. Skp
2. Fungsi PST dibagi wajib pajak
Penghasilan adalah...
A. Sebagai sarana untuk melaporkan
dan mempertanggungjawabkan
perhitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang.
B. Sebagai sarana untuk meleburkan
dan mempertanggungjawabkan
perhitungan jumlah PPN dan
pajak penjualan atas barang mewah
yang sebenarnya turutang.
C. Untuk melaporkan pengkreditan
pajak masukkan terhadap pajak
keluaran.
D. Untuk melaporkan pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan oleh pengusaha kena
pajak dan atau melalui pihak lain
dalam satu masa pajjak, yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
E. Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau dipungut dan disetorkan.
3. Yang tidak termasuk tata cara
penyelesaian spt adalah...
A. Mengambil sendiri blangko spt
pada kantor pelayanan setempat
( dengan menunjukkan npwp).
B. Mengisi formulir spt dengan benar
jelas dan lengkap sesuai petunjuk
yang diberikan.
C. Menyerahkan kembali spt ke KPP
yang bersangkutan dalam batas
waktu ditentukan.
D. Meminta bukti penerimaan yang
bertanggal
E. Membayar pajak terhutang ke kas
negara
4. Spt masa November 2014 harus
dilaporkan paling lambat...
A. 15 November 2014
B. 15 November 2015
C. 15 Disember 2014
D. 31 Maret 2015
E. 15 November 2015
5. Spt tahun pajak 2014 wajib pajak
perorangan paling lambat harus dilaporkan
ke KPP tanggal.....
A. 31 Maret 2014
B. 30 apr 2014
C. 31 Maret 2015
D. 30 April 2013
E. 30 april 2015
6. Spt tahun pajak 2014 wajib pajak badan paling
lambat harus dilaporkan ke kpp tanggal....
A. 31 Mar 2014
B. 30 April 2014
C. 31 Maret 2015
D. 30 april 2013
E. 30 april 2015
7. Batas waktu penyampaian spt pph
pasal 21 adalah...
A. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya
setelah masa pada berakhir
B. 14 hari setelah tanggal 14 bulan takwim
setelah masa pajak berakhir
C. 7 hari setelah penyetoran
D. Lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun
pajak. Untuk wajib pajak perorangan
paling lambat Tanggal 31 Maret tahun
berikutnya
E. Selambat Lambatnya tiga bulan setelah
akhir tahun pajak sedangkan untuk wajib
pajak badan tanggal 30 April tahun
berikutnya
8. Batas waktu penyampaian spt pph pasal
25 adalah...
A. Tanggal 20 bulan tahun berikutnya
setelah masa pajak berakhir
B. 14 hari setelah tanggal 14 bulan taqwim
berikutnya setelah masa pajak berakhir
C. 7 hari setelah penyetoran
D. Selambat nya tiga bulan setelah akhir
tahun pajak
E. Selamat Lambatnya 3 bulan setelah akhir
tahun pajak
9. STP PPN umum harus dilaporkan paling
lambat tanggal...
A. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya
setelah masa pajak berakhir
B. 14 hari setelah tanggal 14 bulan takwim
berikutnya setelah masa pajak berakhir
C. 7 hari setelah penyetoran
D. Lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun
pajak
E. Selambat Lambatnya tiga bulan setelah
akhir tahun pajak
10. Spt masa beacukai batas waktu
penyampaiannya adalah...
A. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya
setelah masa pajak berakhir
B. 14 hari setelah tanggal 14 bulan
takwim berikutnya setelah masa
pajak berakhir
C. 7 hari setelah penyetoran
D. Lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun
pajak
E. Selambat Lambatnya tiga bulan setelah
akhir tahun pajak
nomor 4 5 6 jawabannya apa min?
ReplyDeleteLupa bang๐๐๐
ReplyDelete