7/23/2019

Perserikatan bangsa-bangsa (PBB)


Perserikatan bangsa-bangsa (PBB)
PBB singkatan dari perseriakatan bangsa-bangsa. Disebut juga ONU (United Nation Organization). PBB didirikan pada tanggal 24 oktober 1945 di san fransisco, Amerika serikat. Tujuannya ialah memajukan kerjasama internasional dan mencegah terjadinya peperangan. 157 negara anggota dan berpusat di New York, Amerika Serikat.
Indonesia menjadi anggota PBB pada tahun 1950, yaitu anggota yang ke-60. Tetapi pernah keluar dari PBB tanggal 07 januari 1965, kemudian masuk kembali tanggal 29 september 1966.

A.      Asas peserikatan bangsa-bangsa
1.       Persamaan kedaulatan bagi semua anggota
2.       Semua anggota wajib memenuhi kewajiban dengan baik, sesuai dengan piagam PBB
3.       Semua perselisihan dunia harus diselesaikan secara damai dan tidak di benarkan memakai kekerasan atau ancaman terhadap kemerdekaan suatu negara.
4.       Semua anggota harus tunduk dan membantu kepada PBB. Jika PBB terpaksa mengambil tindakan kekerasan terhadap suatu negara.
5.       PBB tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara.

B.      Tujuan perserikatan bangsa-bangsa
1.       Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2.       Memelihara dan mempererat persahabatan antara bangsa
3.       Penyelenggaraan kerja sama dalam memecahkan masalah dunia tentang ekonomi, politik, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan
4.       Menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) suatu bangsa dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, dan kebangsaan
5.       Menjadikan PBB sebagai pusat bangsa-bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama

C.      Badan- badan utama PBB
1.       Majelis umum                                          
2.       Dewan keamanan
3.       Dewan ekonomi dan sosial
4.       Dewan perwakilan
5.       Makamah internasional
6.       Sekretariat

D.      Majelis umum PBB
Majelis umum merupakan lambang tertinggi di PBB. Tugas-tugasnya antara lain:
1.       Merundingkan segala hal yang termasuk dalam piagam PBB
2.       Mengesahkan anggaran belanja PBB
3.       Memilih anggota tidak tertap untuk dewan keamanan
4.       Memilih anggota dewan ekonomi dan sosial
5.       Memilih anggota 15 orang hakim untuk makamah internasional
6.       Memilih sekretarias jenderal PBB

Kecuali sidang umum, terdapat pula sidang-sidang yang lain, misalnya sidang Pleno, sidang       istimewa, dan lain-lain.


E.       Dewan keamanan PBB
Tugasnya menjaga agar jangan sampai timbul perang antara negara. Dewan keamanan PBB terdiri atas 5 negara anggota tetap dan 10 negara anggota yang dipilih setiap 2 tahun. Lima negara anggota tetap dewan keamanan PBB ialah:
1.       Amerika serikat
2.       Inggris
3.       Francis
4.       Unisoviet
5.       Republik rakyat china
Kelima negara itu mempunyai hak veto, yaitu hak untuk melarang atau menolak suatu keputusan.

F.       Dewan ekonomi dan sosial (ECOSOC) PBB
Anggotanya ada 27 perwakilan negara dengan masa kerja 3 tahun.
Komisi-komisi fungsional:

1.       Komisi statistik
2.       Komisi kependudukan
3.       Komisi hak asasi manusia
4.       Komisi status wanita
5.       Komisi narkoba
                Komisi ekonomi regional:         
1.       Komisi ekonomi untuk eropa
2.       Komisi ekonomi untuk asia
3.       Komisi ekonomi untuk afrika

G.     Mahkamah internasional PBB
Lembaga ini berpusat di Denhag (belanda) tahun 1945. Menangani persengketan internasional dan perkara-perkara internasional. Anggota terdiri atas 15 orang hakim yang di pilih oleh majelis umum dan dewan keamanan PBB.





No comments:

Post a Comment