Perserikatan bangsa-bangsa (PBB)
PBB singkatan dari perseriakatan bangsa-bangsa. Disebut juga
ONU (United Nation Organization). PBB
didirikan pada tanggal 24 oktober 1945 di san fransisco, Amerika serikat.
Tujuannya ialah memajukan kerjasama internasional dan mencegah terjadinya
peperangan. 157 negara anggota dan berpusat di New York, Amerika Serikat.
Indonesia menjadi anggota PBB pada tahun 1950, yaitu anggota
yang ke-60. Tetapi pernah keluar dari PBB tanggal 07 januari 1965, kemudian
masuk kembali tanggal 29 september 1966.
A.
Asas peserikatan bangsa-bangsa
1.
Persamaan kedaulatan bagi semua anggota
2.
Semua anggota wajib memenuhi kewajiban dengan
baik, sesuai dengan piagam PBB
3.
Semua perselisihan dunia harus diselesaikan
secara damai dan tidak di benarkan memakai kekerasan atau ancaman terhadap
kemerdekaan suatu negara.
4.
Semua anggota harus tunduk dan membantu kepada
PBB. Jika PBB terpaksa mengambil tindakan kekerasan terhadap suatu negara.
5.
PBB tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu
negara.
B.
Tujuan perserikatan bangsa-bangsa
1.
Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2.
Memelihara dan mempererat persahabatan antara
bangsa
3.
Penyelenggaraan kerja sama dalam memecahkan
masalah dunia tentang ekonomi, politik, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan
4.
Menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) suatu
bangsa dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, dan kebangsaan
5.
Menjadikan PBB sebagai pusat bangsa-bangsa dalam
mencapai kesejahteraan bersama
C.
Badan- badan utama PBB
1.
Majelis umum
2.
Dewan keamanan
3.
Dewan ekonomi dan sosial
4.
Dewan perwakilan
5.
Makamah internasional
6.
Sekretariat
D.
Majelis umum PBB
Majelis umum merupakan lambang tertinggi di
PBB. Tugas-tugasnya antara lain:
1.
Merundingkan segala hal yang termasuk dalam
piagam PBB
2.
Mengesahkan anggaran belanja PBB
3.
Memilih anggota tidak tertap untuk dewan
keamanan
4.
Memilih anggota dewan ekonomi dan sosial
5.
Memilih anggota 15 orang hakim untuk makamah
internasional
6.
Memilih sekretarias jenderal PBB
Kecuali sidang umum, terdapat
pula sidang-sidang yang lain, misalnya sidang Pleno, sidang istimewa, dan lain-lain.
E.
Dewan keamanan PBB
Tugasnya menjaga agar jangan sampai timbul
perang antara negara. Dewan keamanan PBB terdiri atas 5 negara anggota tetap
dan 10 negara anggota yang dipilih setiap 2 tahun. Lima negara anggota tetap
dewan keamanan PBB ialah:
1.
Amerika serikat
2.
Inggris
3.
Francis
4.
Unisoviet
5.
Republik rakyat china
Kelima negara itu mempunyai hak
veto, yaitu hak untuk melarang atau menolak suatu keputusan.
F.
Dewan ekonomi dan sosial (ECOSOC) PBB
Anggotanya ada 27 perwakilan negara dengan
masa kerja 3 tahun.
Komisi-komisi
fungsional:
1.
Komisi statistik
2.
Komisi kependudukan
3.
Komisi hak asasi manusia
4.
Komisi status wanita
5.
Komisi narkoba
Komisi ekonomi regional:
1.
Komisi ekonomi untuk eropa
2.
Komisi ekonomi untuk asia
3.
Komisi ekonomi untuk afrika
G.
Mahkamah internasional PBB
Lembaga ini berpusat di Denhag (belanda)
tahun 1945. Menangani persengketan internasional dan perkara-perkara
internasional. Anggota terdiri atas 15 orang hakim yang di pilih oleh majelis
umum dan dewan keamanan PBB.
No comments:
Post a Comment